Rabu, 05 November 2014

TUGAS 3 (KELOMPOK)

Badan usaha sangat erat hubungannya dengan perusahaan, dimana perusahaan merupakan bagian dari badan Usaha atau perusahaan merupakan alat Badan Usaha untuk mencapai tujuan. Apabila kita simak pengertian Badan Usaha dan Perusahaan tampak perbedaan di antara keduanya.  Badan Usaha adalah kesatuan yuridis ekonomis yang bertujuan untuk mencari keuntungan, sedangkan perusahaan adalah alat dari Badan Usaha yang merupakan tempat terjadinya proses produksi atau teknis penggabungan faktor-faktor produksi yang terorganisir dengan baik untuk menghasilkan barang. Selain perbedaan pengertian masih terdapat beberapa perbedaan antara Badan Usaha dan Perusahaan.

1.        Faktor-Faktor Yang Menjadi Pertimbangan Pemilihan Bentuk Badan Usaha Yang Akan Didirikan.

Dalam beroperasi, perusahaan haruslah memiliki badan usaha tertentu agar perusahaan tersebut memiliki legalitas untuk menjalankan kegiatannya. Keberadaan badan usaha perusahaan akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankannya.
Karena badan usaha perusahaan memberikan kepastian berusaha, sehingga kekhawatiran atas pelanggaran hukum akan terhindar, mengingat badan usaha, khususnya yang berbadan hukum perusahaan, memiliki rambu-rambu yang harus dipatuhi.
Indonesia mengenal beberapa bentuk badan usaha, seperti perusahaan perseorangan, persekutuan firma, persekutuan komanditer, perseroan terbatas, perkumpulan koperasi, perusahaan negara, dan perusahaan daerah. Bentuk-bentuk badan usaha penting untuk dipelajari, sebab apabila Anda ingin mendirikan badan usaha dapat memilih badan usaha mana yang paling cocok dan sesuai dengan usaha yang akan didirikan.
Terdapat beberapa hal yang perlu dipertimbangkan sebelum mendirikan badan usaha teruama berkaitan dengan visi dan misi badan usaha yang bersangkutan. Faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan dalam pemilihan bentuk usaha antara lain : 
a.        Jenis usaha yang akan dilaksanakan
Jenis usaha yang akan dilaksanakan ( Jasa, Industri, Perdagangan, dan sebagaianya) berkaitan dengan produk yang akan dihasilkan.
b.        Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha
Agar usaha dapat terkordinir dengan baik. kita menempatkan bagian-bagian sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. Pihak-pihak dalam perusahaan besar terdiri dari:
·         Manajemen keuangan : Owner (pemilik), investor, supplyer (pemasok barang)
·         Manajemen SDM
·         Mananjemen Produksi
·         Manajemen Pemasaran : Promotion, price, place, production
c.         Besarnya resiko kepemilikan
Misalnya dalam bidang industri kita akan memerlukan alat-alat produksi dan alat-alat produksi itu pun memerlukan perawatan kemudian belum lagi ada barang-barang reject atau cacat dll. Semua itu merupakan resiko yang harus kita tanggung dan semaksimal mungkin,kita harus menekan besarnya kerugian.
d.        Jumlah modal usaha dan kemungkinan untuk menambah modal tersebut
Pada bentuk-bentuk badan usaha tersebut, terdapat kriteria atau persyaratan modal yang harus  ada yaitu besarnya jumlah modal usaha antara bentuk badan usaha yang satu dan bentuk badan usaha yang lain berbeda-beda. Maka, sebelum ditentukan bentuk badan usaha yang akan didirikan perlu diperhatikan jumlah modal usaha yang ada. Selain itu, perlu dipertimbangkan juga kemungkinan-kemungkinan untuk dapat menambah modal yang sudah ada. 
e.         Rencana pembagian laba
Pembagian keuntungan adalah salah satu faktor yang perlu diperhatikan dalam memilih bentuk badan usaha. Apabila mengharapkan keuntungan dapat dinikmati sendiri, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha perseorangan. Sebaliknya, apabila keuntungan ingin dinikmati secara bersama-sama, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha persekutuan atau PT.
f.         Penentuan tanggung jawab perusahaan 
Besarnya tanggung jawab dalam mengelolaan suatu badan usaha berbeda-beda tergantung pada bentuk badan usaha
g.        Tingkat risiko yang dihadapi   
Apabila badan usaha yang akan didirikan mempunyai kemungkinan risiko kecil, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha perseorangan atau persekutuan. Namun apabila badan usaha yang akan didirikan mempunyai resiko cukup besar, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha PT.
h.        Prinsip-prinsip pengawasan yang akan di gunakan
Prinsip-prinsip pengawasan dan luas sempitnya pengawasan yang akan digunakan menjadi pertimbangan dalam pemilihan bentuk badan usaha.
i.          Undang-undang dan peraturan pemerintah
Penentuan bentuk badan usaha perlu disesuaikan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Kegiatan badan usaha tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan pemerinah.

2.        Alasan Orang Cenderung Merubah Bentuk Perusahaan Perseorangan Kebentuk Usaha Perseroan Terbatas (PT)

Perusahaan perseorangan adalah yang dimiliki satu individu. Akan tetapi perusahaan perseorangan ini merupakan perusahaan keluarga,yaitu perusahaan yang menggunakan menggunakan seluruh atau sebagian anggota keluarga untuk menjalankannya. Walaupun terkesan sederhana, namun perusahaan perseorangan banyak digunakan di Indonesia dan memiliki omset yang cukup besar hingga puluhan miliar per tahun, misalnya perusahaan-perusahaan dagang yang memproduksi beras dan gula.

Ada beberapa kelemahan dari Perusahaan Perseorangan,antara lain :
a.         Perusahaan perseorangan pertanggung jawabannya tidak terbatas. Apabila perusahaan memiliki kewajiban membayar utang maka tanggung jawab ini secara otomatis akan menjadi tanggung jawab pemilik perusahaan.
b.        Modal terbatas. Oleh karena modal umumnya berasal dari tabungan pemilik maka modal jadi sangat terbatas dan ini akan mengurangi peluang perusahaan untuk menghasilkan keuntungan yang lebih besar. Selain itu kesempatan untuk mendapatkan pinjaman juga menjadi terbatas.
c.         Kualitas manajerial dan kualitas pekerjaan terbatas. Pemilik usaha belum tentu memiliki pengetahuan yang mendalam mengenai usaha yang dia jalankan. Di samping itu, keterbatasan kemampuan manajerial akan membuat perusahaan sulit untuk mendapatkan tenaga kerja yang baik.
d.        Kelangsungan operasi perusahaan terbatas. Umur usaha sangat tergantung pada keadaan dan sikap pemiliknya. Pada saat dia berhalangan untuk mengelola perusahaan dengan sendirinya kelangsungan operasi perusahaan akan terhambat. Oleh karena itu, apabila perusahaan semakin berkembang ada kecenderungan bahwa pemilik akan mengubah bentuk usaha perusahaannya menjadi badan hukum lain.

Dari penjelasan kelemahan perusahaan perseorangan diatas membuat banyak orang yang merubah bentuk perusahaan perseorangan kebentuk usaha Perseroan Terbatas (PT), karena perusahaan Perseroan Terbatas (PT) mudah mengumpulkan modal dengan cara mengeluarkan saham dan obligasi, kelanjutan usaha tidak bergantung pada seseorang, manajemen dan spesialisasinya, hal ini memungkinkan pengelolaan sumber sumber modal untuk menggunakan secara efektif dan efisien.

3.        Alasan Bentuk Usaha Koperasi Cocok Dengan Bentuk Usaha Rakyat Indonesia
Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki cantolan konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa  perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah Koperasi. Tafsiran itu sering pula dikemukakan oleh Mohammad Hatta, yang sering disebut sebagai perumus pasal tersebut. Pada Penjelasan konstitusi tersebut juga dikatakan, bahwa sistem ekonomi Indonesia didasarkan pada  asas Demokrasi Ekonomi, di mana produksi dilakukan oleh semua dan untuk semua yang wujudnya dapat ditafsirkan sebagai Koperasi. Booke berkesimpulan bahwa sistem usaha Koperasi lebih cocok bagi kaum pribumi daripada bentuk badan-badan usaha kapitalis. Pandangan ini agaknya disetujui oleh pemerintah Hindia Belanda sehingga pemerintah kolonial itu mengadopsi kebijakan pembinaan Koperasi. Karena landasan negara Indonesia adalah gotong royong.
Berdasarkan pengalaman, kegiatan saling membantu (gotong royong, solidaritas, dan perhitungan  ekonomi) diantara individu dan usaha akan lebih berhasil mengatasi permasalahan baik sosial maupun  ekonomi. Apalagi dalam menghadapi ekonomi pasar dimana persaingan pasar sangat ketat akan menyebabkan  UKM semakin tidak berdaya. Dalam ketidak berdayaan ekonomi seperti ini  kekuatan-kekuatan ekonomi  seperti usaha besar akan menguasai UKM baik dalam pemasaran hasil produksi maupun dalam penyediaan  sarana-sarana produksi. Hal ini menyebabkan usaha-usaha kecil dan  menengah harus bergabung dalam suatu wadah (organisasi), dengan saling membantu dan bekerja  sama tidak saja untuk menghadapi oligopolies dan monopolis, tetapi juga untuk meningkatkan kemampuan berproduksi dan memasarkan hasil produksinya. Organisasi tersebut dinamakan koperasi.
Para pendiri bangsa menyebut perekonomian yang paling cocok bagi bangsa indonesia “usaha bersama” berdasarkan azas kekeluargaan. Lalu, Bung Hatta menegaskan, bentuk usaha bersama itu adalah koperasi. Bung Hatta mengatakan bahwa koperasi punya persamaan dengan sistem sosial asli bangsa Indonesia, yakni kolektivisme. Masyarakat gotong-royong Bangsa Indonesia gemar tolong-menolong. Sementara koperasi juga menganut prinsip tolong-menolong itu. Koperasi juga bisa mendidik toleransi dan rasa tanggung-jawab bersama. Dengan demikian, kata Bung Hatta, koperasi bisa mendidik dan memperkuat demokrasi sebagai cita-cita bangsa. Lebih lanjut, Bung Hatta mengatakan, koperasi juga akan mendidik semangat percaya pada kekuatan sendiri (self help). Setidaknya, semangat self help ini dibutuhkan untuk memberantas penyakit “inferiority complex” warisan kolonialisme. Lebih penting lagi, kata Bung Hatta, koperasi bisa menempa ekonomi rakyat yang lemah agar menjadi kuat. Koperasi bisa merasionalkan perekonomian, yakni dengan mempersingkat jalan produksi ke konsumsi. Bagi Bung Hatta, koperasi merupakan senjata persekutuan si lemah untuk mempertahankan hidupnya.

Berdasarkan penjelasan diatas mengenai Koperasi dapat disimpulkan bahwa bentuk usaha koperasi memang sangat cocok dengan bentuk usaha rakyat Indonesia karena jika dilihat dari latar belakang masyarakat indonesia yang memiliki sifat kekeluargaan serta sistem sosial bangsa indonesia yaitu kolektivisme yang saling membantu, gotong royong serta mempunyai solidaritas yang tinggi diantara individu, koperasi dapat dijadikan wadah (organisasi) untuk membuka usaha dengan saling membantu dan bekerjasama, apalagi untuk masyarakat yang berekonomi menengah kebawah. Koperasi juga dapat dijadikan sebagai produksi, konsumsi, simpan pinjam, ataupun serba usaha, sehingga masyarakat ataupun anggota koperasi itu sendiri dapat memilih dan menentukan usaha koperasi apa yang akan mereka pilih. Disamping itu koperasi juga memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, serta berlandasan pada Pancasila dan UUD’45.

4.      Bentuk Usaha-Usaha Dan Komoditi Yang Maju Saat Ini
Beberapa usaha usaha yang bergerak dalam komoditi yang maju saat ini :
1.        Kosmetik                    : menjual produk kecantikan untuk wanita maupun pria
2.        Restaurant                  : menyajikan hidangan siap saji berupa makanan dan minuman 
3.        Online shop                : menjual pakaian, aksesoris, tas, baju, gadget, peralatan
4.        Toko foto copy           : menyediakan foto copy, print, menjual alat tulis
5.        Cindera mata              : menjual souvernir atau kerajinan tangan yang dibuat sebagai
                                             oleh-oleh
6.        Swalayan                    :  menjual segala produk atau merk dagang berupa peralatan,
                                             perlengkapan , makanan maupun minuman
7.        Sorum mobil               : menjual mobil-mobil merk baru
8.        Sorum motor               : menjual motor-motor merk baru

Nama Anggota Kelompok

1.      Susan Kesuma Sari                      2A214538
2.      Putri Indah Surya                        28214605
3.      Ayu Finamudhina                        21214870
4.      Desi Kristina Sitorus                    22214747
5.      Nazaline Adinda L                      27214878
6.      Rizkiyah Pratama                       29214655

Kelas   1EB08

Referensi :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar