KEWIRASWASTAAN
Dengan
pertambahan penduduk dunia pada umumnya atau di suatu Negara pada khususnya,
laju pertambahan tenaga kerja yang tersedia sering kali melampaui jumlah
lapangan pekerjaan yang tersedia. Akibatnya, penciptaan lapangan kerja sendiri nampaknya
merupakan suatu kebutuhan yang tidak dapat ditawar lagi. Dalam hal inilah
wiraswata merupakan alternative penyelesaian. Pentingnya peran wiraswasta
ditunjukan dengan semakin luasnya distribusi peran wiraswasta di semua aspek
kehidupan. Di Negara berkembang kewiraswastaan bahkan merupakan tiang penyangga
dunia usaha dan industri.
Kewiraswastaan,
wiraswasta, wiraswastawan
Kewiraswastaan
(Enterpreneurship) adalah kemampuan dan kemauan seseorang untuk beresiko
dengan menginvestasikan dan mempertaruhkan waktu, uang, dan usaha untuk memulai
suatu perusahaan dan menjadikannya berhasil. Melalui upaya yang dijalankannya,
yang bersangkutan merencanakan dan mengharapkan kompensasi dalam bentuk
keuntungan di samping juga kepuasan. Bidang usaha atau perusahaan yang dibangun
oleh seseorang dengan kepribadian tertentu (wiraswastawan/entrepreneur) sebagai
alternative penyediaan lapangan kerja, minimal bagi si pemilik modal itu, kita
sebut wiraswasta.
Sisi
keuntungan berwiraswasta adalah kemungkinan untuk mengatur tingkat keuntungan
yang diharapkan (semakin giat usaha dan waktu yang dicurahkan,akan semakin
besar harapan perolehan keuntungannya), melatih ketajaman intuisi bisnis,
meningkatkan sifat tanggung jawab terhadap dirinya sendiri. Sedangkan sisi
kerugian berwiraswasta adalah tanggung jawab yang besar terhadap kelangsungan
usaha, perlunya menjaga relasi yang baik terhadap pihak-pihak yang terkait
dalam rangka memepertahankan kelangsungan hidup perusahaan, menanggung beban
akibat kerugian perusahaan, pencurahan waktu kerja, maupun bentuk pengorbanan
lainnya yang berkaitan dengan keluarga.
Wiraswastawan
Pengertian wiraswastawan
menunujuk kepada pribadi tertentu yang secara kualitatif lebih dari kebanyakan
manusia pada umumnya, yaitu pribadi yang memiliki kemampuan untuk :
·
Berdiri
diatas kekuatan sendiri
·
Mengambil
keputusana untuk diri sendiri
·
Menetapkan
tujuan atas dasar pertimbangannya sendiri
·
Mengambil
resiko
·
Tegas
·
Memperhatikan
lingkungan social untuk mencapai taraf hidup yang lebih baik bagi semua orang
Peranan
wiraswastawan
- Memimpin usaha secara teknis maupun ekonomis dengan berbagai aspek
fungsional
- Mencari keuntungan bisnis
- Membawa perusahaan ke arah kemampuan
- Memperkenalkan hasil produksi baru
- Memperkenalkan cara produksi yang lebih maju
- Membuka pasar
- Mmerebut sumber bahan mentah maupun bahan setengah jadi
- melaksanakan bentuk organisasi perusahaan yang baru
Unsur penting wiraswasta
Dalam
wiraswasta ada beberapa unsur penting yang satu salma lainnya saling terkait.
Unsur-unsur tersbut adalah :
1. Unsur
pengetahuan mencirikan tingkat penalaran yang dimiliki seseorang.
Pada umumnya unsur pengetahuan banyak ditentukan oleh tingkat pendidikan orang
bersangkutan.
2. Unsur
keterampilan pada umumnya diperoleh melalui latihan dan pengalaman
kerja nyata. Wiraswastawan yang dilengkapi keterampilan tinggi akan mempunyai
keberhasilan yang lebih tinggi.
3. Unsur
kewaspadaan merupakan paduan unsur pengetahuan dan sikap mental
dalam menghadapi keadaan yang akan datang. Kewaspadaan berkaitan dengan
pemikiran atau rencana tindakan untuk menghadapi sesuatu yang mungkin terjadi
atau diduga yang akan dialami.
Perbedaan
antara perusahaan besar dan perusahaan kecil
Perbedaan antara
kewirausahaan dengan bisnis sangat begitu mendasar. Pada umumnya
kewirausahawaan memiliki badan hukum yang jelas, sedangkan bisnis kecil
jarang yang memiliki badan hukum yang jelas. Selain itu, bisnis kecil
sangat bergantung pada lingkungan pasar. Dari sistem managerialnya pun berbeda,
sistem managerial kewirausahawan lebih baik dibandingkan sistem bisnis kecil.
Kewirausahawan lebih meningkatkan hasil dari suatu produknya, sedangkan bisnis
kecil lebih meningkatkanpada laba yang akan didapatkan.
Perbedaan antara
kewiraswastaan dan bisnis kecil terletak pada visi dan misi serta strategi untuk
perkembangan usahanya. Pada wiraswasta adanya visi,misi dan strategi dalam
melanjutkan dan mengembangkan usahanya. Tetapi, dalam bisnis kecil yang menjadi
prioritas adalah tercapainya laba sebesar-besarnya.
Perusahaan Kecil :
1.
Umumnya dikelola pemilik
2.
Struktur organisasi sederhana
3.
Pemilik mengenal karyawan
4.
Presentase kegagalan perusahaan tinggi
5.
Kekurangan manajer yang ahli
6.
Modal jangka panjang sulit diperoleh
Perusahaan Besar :
1.
Dikelola bukan oleh pemilik
2.
Struktur organisasi kompleks
3.
Pemilik hanya mengenal sedikit karyawan
4.
Presentase kegagalan rendah
5.
Banyak ahli manajemen
6.
Modal jangka panjang relatif mudah didapatkan
CONTOH PERUSAHAAN BESAR
1.Bank Central Asia
Bank Central Asia (BCA) berada di urutan ke 700 dari 2.000 perusahaan publik
terbesar di dunia. Total aset yang dimiliki oleh bank yang dibangun pada tahun
1957 tersebut sebesar 35,9 milyar dollar. BCA pada tahun lalu telah berhasil
membukukan kentungan sebesar 941,2 juta dollar dengan mempekerjakan lebih dari
19 ribu pegawai.
2. Bank Negara Indonesia
Bank Negara Indonesia (BNI) berada di urutan ke 969 sebagai perusahaan publik
terbesar di dunia. Bank yang didirikan tahun 1946 tersebut telah memiliki lebih
dari 800 kantor cabang di Indonesia, dan beberapa lainnya di luar negeri
seperti di Singapura, Hongkong, Tokyo, London, dan juga sebuah agency di New
York. Market Cap BNI diperkirakan mencapai 7,76 milyar dollar dengan jumlah
tenaga kerja sebanyak 18.275 orang.
3. Perusahaan Gas Negara
PT. Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. adalah sebuah perusahaan negara (BUMN)
yang fokus pada bidang transmisi dan distribusi gas bumi. Awal mula perusahaan
ini didirikan pada zaman penjajahan Belanda yang kemudian dinasionalisasi pada
tahun 1965 dengan nama Perusahaan Gas Negara. Pada tahun lalu, perusahaan yang
berada di rengking 1351 ini memperoleh keuntungan sebesar 692,6 juta dollar
dengan aset perusahaan senilai 3,55 milyar dollar.
4. Gudang Garam
PT. Gudang Garam Tbk. adalah salah satu perusahaan besar yang memproduksi aneka
jenis rokok, seperti Surya Pro Mild, Surya Slim Premium, dan Gudang Garam
Djaja. Didirikan pada tahun 1958 oleh Suryo Wonowidjojo, PT Gudang Garam Tbk
telah memiliki areal kompleks tembakau yang besar di Kediri. Dalam versi
Forbes, Gudang Garam berada di posisi ke 1399 sebagai perusahaan publik
terbesar di dunia dengan total aset senilai 3,4 milyar dollar.
5. Bank Danamon Indonesia
Berdiri pada tahun 1956 dengan nama awalnya PT Bank Kopra Indonesia, bank ini
kemudian tumbuh dan berganti nama menjadi Bank Danamon pada tahun 1976.
Berbagai produk inovatif, seperti Danamon Sharia dan Danamon Simpan Pinjam
telah menarik minat publik untuk memakai layanan produknya. Dengan aset sebesar
15,6 milyar dollar dan market cap senilai 4,6 milyar dollar, PT. Bank Danamon
Indonesia Tbk. telah berhasil meraih posisi ke 1636 sebagai The World's Biggest
Public Companies.
CONTOH
PERUSAHAAN KECIL
Kursus dan
Pendidikan
-
Sekolah enterpreneurship
-
Kursus bahasa asing
-
Bimbingan belajar rumahan
-
Sekolah pasien pasca stroke
-
Play Group
Usaha Rental
-
Pengurusan dokumen
-
Delivery order
-
Penyelamat data
-
Konsultan
-
Kurir
-
Pengetikan
-
Pencucian mobil dan motor
Agribisnis
-
Budidaya ikan mas bocah
-
Budidaya ikan komet
-
Budidaya kantong semar
-
Budidaya anthurium
-
Budidaya jeruk nambangan
Kerajinan
-
Membuat kap lampu dari pasir, mika, enceng gondok, pelepah pisang, dan kayu
-
Membuat perkakas rumah tangga dari kertas bekas
-
Membuat mainan dari kayu, misalnya puzzle
-
Membuat souvenir berbahan baku resin
-
Membuat souvenir dari daun kering
Usaha Kecil
Makanan dan Minuman
-
Membuat makanan ringan atau snack dan kue
-
Mengolah jantung pisang menjadi dendeng
-
Membuat daging tiruan dari jamur tiram
-
Mengolah makanan berkhasiat obat, misalnya keripik pace
-
Membuat cake untuk pernikahan
Perkembangan
Franchising di Indonesia
Waralaba adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun
layanan. Sedangkan menurut versi pemerintah Indonesia, yang dimaksud dengan
waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan
dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari
ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan
persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan
dan atau penjualan barang dan jasa
Suatu sistem
pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik
merek (franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk
melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang
telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.
-
Waralaba di Indonesia
Di
Indonesia sistem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan
munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan
kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian
lisensi plus, yaitu franchisee tidak sekedar menjadi penyalur, namun
juga memiliki hak untuk memproduksi produknya . Agar waralaba dapat berkembang
dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah
kepastian hukum yang mengikat baik bagi franchisor maupun franchisee.
Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum
yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di AS dan Jepang Tonggak
kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18
Juni1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah(PP) RI No. 16 Tahun
1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut
dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba. Selanjutnya
ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis
waralaba adalah sebagai berikut :
- Keputusan Menteri
Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli
1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
- Peraturan Menteri
Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan
Waralaba
- Undang-undang No. 14
Tahun 2001 tentang Paten.
- Undang-undang No. 15
Tahun 2001 tentang Merek.
- Undang-undang No. 30
Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Banyak orang masih skeptis
dengan kepastian hukum terutama dalam bidang waralaba di Indonesia. Namun saat
ini kepastian hukum untuk berusaha dengan format bisnis waralaba jauh lebih
baik dari sebelum tahun 1997. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya payung
hukum yang dapat melindungi bisnis waralaba tersebut. Perkembangan waralaba di
Indonesia, khususnya di bidang rumah makan siap saji sangat pesat. Hal ini ini
dimungkinkan karena para pengusaha kita yang berkedudukan sebagai penerima
waralaba (franchisee) diwajibkan mengembangkan bisnisnya melalui master
franchise yang diterimanya dengan cara mencari atau menunjuk penerima
waralaba lanjutan. Dengan mempergunakan Sistem Pemerintah atau sistem sel,
suatu jaringan format bisnis waralaba akan terus berekspansi. Ada beberapa
asosiasi waralaba di Indonesia antara lain APWINDO (Asosiasi Pengusaha Waralaba
Indonesia), WALI (Waralaba & License Indonesia), AFI (Asosiasi Franchise
Indonesia). Ada beberapa konsultan waralaba di Indonesia antara lain IFBM, The
Bridge, Hans Consulting, FT Consulting, Ben WarG Consulting, JSI dan lain-lain.
Ada beberapa pameran Waralaba di Indonesia yang secara berkala mengadakan
roadshow diberbagai daerah dan jangkauannya nasional antara lain International
Franchise and Business Concept Expo (Dyandra),Franchise License Expo Indonesia
( Panorama convex), Info Franchise Expo ( Neo dan Majalah Franchise Indonesia).
Franchisee
lokal, misalnya:
• Fast food
Contohnya ayam goring Ny Tanzil, California fried chicken, Beef Bowl, Isabento.
• Restaurant/café/bar
Contohnya Ayam goring Mbok Berek, Ayam goreng Ny. Suharti, Kurumaya, Es teller
77, Delly joy, King Fried Chicken & Steak, Laura Arfura, Mie Tek Tek
• Pizza/es krim/donut/cakes
Contohnya Holland Bakerry, Croisant de France, Nila Chandra Cakes
Franchisee asing, misalnya:
• Fast food
Contonya KFC, Texas Fried Chicken, MC Donald, A & W, Wendys, Hoka-Hoka
Bento, O La La
• Restaurant/Café/Bar
Contohnya Red Lobster, Panderosa, Sizzler, Hong Bin Lao, Black Angus, Fashion
Café, Hard Rock, Kenny Rogers
• Pizza/es krim/yogurt/donut
Contohnya Pizza Hut, Round table pizza, Jolli Bee, Baskin Robins, Dunkin
Donuts, Swensens, Yogen Fruzz.
• Soft Drink
Contohnya Green Spot, Coca Cola, Pepsi Cola, Gatorade, dll.
·
Kiat-kiat
Memilih Usaha Waralaba (franchising)
1. Produk yang dijual harus disukai oleh semua orang.
2. Merek dagang produk harus sudah dikenal, paling sedikit di 5-0 negara. Merek
tersebut biasanya sudah sering di publikasikan melalui media massa sehingga
dapat langsung memasuki pemasaran dan berkembang begitu outletnya dibuka.
3. Harus standar dalam segala aspek (produk, manajemen, tata ruang dan
lain-lain) perusahaan pemberi waralaba telah memiliki balai pendidikan dan
fasilitas latihan.
·
Jenis-Jenis
Usaha yang Potensial Di waralabakan
·
Produk
dan Jasa Otomotif.
·
Bantuan
dan Jasa Bisnis.
·
Produk
dan Jasa Kontruksi.Jasa Pendidikan.Rekreasi dan Hiburan.
·
Fastfood
dan Take Away (makanan siap saji).
·
Stan
Makanan/Food Stalls.
·
Perawatan
Kesehatan, medis dan Kecantikan.
·
Jasa
Membersihkan Karpet, Pemasangan Gorden, Kebersihan Rumah, Perawatan,Perbaikan
Furniture dan Barang-barang Manufaktur, dan lain-lain.
·
Eceran/Retailing
KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN FRANCHISE DARI SISI FRANCHISEE (ORANG YANG
MAU PINJAM NAMA PERUSAHAAN ORANG LAIN)
**Keuntungan:
1. Adanya program-program pelatihan dari Fanchisor (yang punya
perusahaan)sehingga kurangnya skill dapat di tanggulangi.
2. Secara psikologis pihak Franchisee akan berusaha untuk dapat memajukan
bisnisnya itu di samping mendapat bantuan dan bimbingan yang terus menerus dari
pihak franchisor karena merasa telah memiliki perusaan yang besar.
3. Populer seketika.
4. Karena sudah populer maka tentu saja perusahaan baru tersebut tidak butuh
dana besar untuk promo atau dana untuk kegagalan yang biasa dialami oleh
perusaan yang baru berdiri.
5. Seringkali pihak franchisee menerima juga bantuan-bantuan berikut ini:
a. Penyeleksian tempat,
b. Perolehan dana untuk sebahagian
biaya akuisisi dari bisnis yang difranchisekan,
c. Pelatihan staff,
d. Pembelian peralatan,
e. Seleksi dan pembelian suku
cadang,
f. Bantuan pembukaan bisnis dan
menjalankannya dengan lancar.
6. Iklan yang ditayangkan di TV, di billboard atau dimanapun mewakili seluruh
jaringan Franchise, (iklan gretongan.
hehehe)
7. Keuntungan bagi franchisee dari adanya daya beli yang besar dan negosiasi
yang dilakukan pihak franchisor atas nama seluruh jaringan franchisee,
8. Risiko dalam bisnis franchise umumnya kecil
9. Franchise mendapatkan hak untuk menggunakan merek dagang, paten, hak cipta,
rahasia dagang, serta proses, formula dn resep rahasia milik franchisor,
10. Franchisee memperoleh jasa-jasa dari staff lapangan pihak franchisor,
11. Franchisee mengambil mamfaat dari hasil riset yang dilakukan secara
terus-menerus oleh franchisor, sehingga dapat memperkuat daya saing.
12. Informasi dan pengalaman dari seluruh jaraingan franchisee yang ada lewat
franchisor dapat disebarkan ke seluruh jaringan yang ada.
13. Seringkali terdapat jaminan exclusivitas bagi franchisee untuk bergerak
dalam usaha yang bersangkutan dalam sesuatu territorial tertentu.
14. Lebih mudah bagi franchisee utnuk memperoleh dana dari penyandang dana
karena nama besar dan keberhasilan dari pihak franchisor.
**Kerugian:
1. Peran yang dimainkan oleh Franchisor sangat besar dengan kontrol yang tinggi
sehingga pihak franchisee hilang kemandiriannya;
2. Pihak franchisee harus membayar berbagai macam fee kepada pihak franchisor,
yang terms and conditionsnya therefore harus jelas dan dinegosiasi siapa yang
harus memikul biaya tersebut:
a. Royalty; pembayaran oleh pihak
franchisee kepada pihak franchisor sebagai imbalan dari pemakaian hak franchise
oleh franchisee.
b. Franchise fee: biasanya dilakukan
sekali saja dan dengan jumlah tertentu pada saat penandatangan akte franchise,
c. Direct expenses: Biaya langsung
yang harus dikeluarkan sehubungan dengan pembukaan/ pengembangan suatu bisnis
franchise seperti biaya pemodokan pihak yang akan menjadi pelatih dan feenya,
biaya pelatihan dan biaya pada saat pembukaan;
d. Biaya sewa: apabila franchisor
menyediakan tempat bisnis,
e. Marketing dan advertising fees;
Karena franchisor yang melakukan marketing dan iklan, maka pihak franchisee
mesti juga ikut menanggung beban biaya tersebut dengan menghitungnya baik
secara persentase dari omset penjualan ataupun jika ada marketing atau iklan
tertentu.
f. Assignment fees; biaya yang harus
dibayar oleh pihak franchisee kepada pihak franchisor jika pihak franchisee
tersebut mengalihkan bisnisnya kepada pihak lain biasanya untuk kepentingan
persiapan pembuatan perjanjian penyerahan, pelatihan pemegang franchise yang
baru dsb.
3. Kesukaran dalam menilai kualitas franchisor;
4. Biasanya kontrak franchise berisikan juga pembatasan-pembatasan terhadap
bisnis franchise dan ruang gerak dari pihak franchisor,
5. Kebijakan-kebijakan pihak franchisor tidak selamanya berkenaan di hati pihak
franchisee,
6. Franchisor bisa jadi membuat kesalahan dalam kebijakannya,
7. Turunnya reputasi dan citra dari merek bisnis franchisor karena alasan yang
tidak terduga-duga sebelumnya.
sumber :