Senin, 09 November 2015

KOPERASI SERBA USAHA SEJATI MULIA

KOPERASI SERBA USAHA (KSU)
SEJATI MULIA

IMG_256

Latar Belakang timbulnya aliran koperasi
Sistem perekonomian yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan didaerah tersebut dengan maksud megurusi kepentingan para anggotanya sehingga menciptakan keuntungan timbal balik bagi amggota koperasi maupun perusahaan koperasi tersebut, apabila dilihat dari peran gerakan koperasi KSU Sejati Mulia dalam sistem perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah aliran koperasi yang sesuai dengan KSU Sejati Mulai adalah aliran persemakmuran, yaitu
1.      Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
2.      Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
3.      Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership)”. Pemerintah sangat berperan dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi.
Sejarah Koperasi Serba Usaha Sejati Mulia
Koperasi Serba Usaha Sejati Mulia mulai berdiri pada bulan Juli 1997 di RW 01 Kel Jatipadang. Sebelum berdirinya koperasi ini, telah berdiri suatu Paguyuban tersebut adalah Usaha simpan pinjam bagi anggotanya. Kegiatan tersebut mendapat tanggapan positif dari masyarakat sekitarnya sehingga pada tanggal 8 Januari 1978 disepakati membentuk usaha bersama dalam wujud Koperasi Simpan Pinjam yang diberi nama KSP “Dana Mulia” dan kemudian berkembang menjadi KSU “Sejati Mulia” yang disahkan oleh kantor wilayah Koperasi DKI Jakarta pada tanggal 14 Desember 1978 dengan Badan Hukum No : 1263/BH/I. Koperasi ini sampai sekarang mempunyai anggota yang aktif 112 orang anggota penuh, jumlah anggota seluruhnya 147 orang.
Berikut merupakan nama-nama dari para pendiri KSU Sejati Mulia :
1.      R. Soekarno (Alm)
2.      T. Wahyu Karta Waisan
3.      H. Wangsd (Alm)
4.      H. Muhammad Ishak
5.      Sueb Paulana (Alm)

KSU Sejati Mulia yang berbadan hukum No.1263/BH/I tertanggal 14 November 1978 telah memperoleh Akta Perubahan Anggaran Dasar dari Departemen Koperasi dan Pembina Pengusaha Kecil No.095/PAD/KWK.9I/IV/1996 tanggal 29 April 1996. Atas perubahan anggaran dasar tersebut maka anggaran rumah tangga KSU Sejati Mulia telah disempurnakan pada rapat anggota ke-18 tanggal 15 Mei 1997. Agar dapat lebih memahami segala aturan dalam anggaran rumah tangga tersebut bagi anggota maupun pihak-pihak yang terakait maka disusun penjelasannya.
Adapun fungsi-fungsi yang ada di Koperasi Serba Usaha Sejati Mulia :
-          Fungsi Sosial
Misalnya : adanya dana pinjaman yang digunakan bagi anggota. Didalam peraturan Koperasi Serba Usaha Sejati Mulia pinjaman hanya diberikan pada anggota yang sudah aktif selama 6 bulan, besarnya pinjaman disesuaikan dengan kebutuhan anggota dan nilai jaminan jasa pinjaman sebesar 2.5%/bulan dari saldo pinjaman.
-          Fungsi Ekonomi
Misalnya : dengan adanya kegiatan koperasi ini para anggota Koperasi Serba Usaha Sejati Mulia dapat mengerti dengan jelas fungsi dari masing-masing anggota. Ada yang berperan sebagai pengurus, pengawas, penasehat dsb.
-          Fungsi Etika
Para anggota Koperasi Sejati Mulia dapat mengerti dengan jelas etika apa yang harus diterapakan. Normalnya dalam koperasi biasanya masing-masing berkaitan dengan norma. Norma yang ada biasanya kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab dan kerbersamaan.   
Pengertian Koperasi
Koperasi yang ditulis dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Koperasi Serba Usaha Sejati Mulia adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang seorang atau Badan Hukum Koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan sesuai dengan pengertian koperasi menurut Undang-Undang No.25 Tahun 1992.
Tujuan Koperasi
            Adapun tujuan Koperasi ini untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur. Hal ini berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945 serta berdasarkan pasal 3 UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yang ditulis dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Koperasi Serba Usaha Sejati Mulia.
Adapun Visi dan Misi KSU Sejati Mulia :
                                   I.            Visi    : Menjadi Koperasi yang maju dan mandiri serta mampu meningkatkan kesejahteraan anggota.
                                II.            Misi   : Meningkatkan kemampuan pengelolaan berbagai usaha KSU Sejati Mulia dalam upaya perolehan SHU dengan meningkatkan partisipasi aktif para anggota untuk memajukan KSU Sejati Mulia melalui pendidikan anggota dalam bidang perkoperasian serta berperan aktif dalam pembinaan lingkungan dan sosial.
Jenis usaha yang dijalankan oleh KSU Sejati Mulia di kelompokkan dalam 3 (Tiga) Unit Usaha, yaitu :
1.      Unit Simpan Pinjam
2.      Unit Toserba
3.      Unit Jasa

Laporan pertanggung jawaban disajikan dengan membandingkan realisasi kinerja Tahun buku 2014 dengan program kerja Tahun buku 2014 serta raealisasi tahun Buku 2013.
Sisa Hasil Usaha sesudah pajak
SHU Tahun Buku 2013 Rp 1.143.956.415,00 dan SHU Tahun Buku 2014 Rp 1.267.150.306,00 naik sebesar Rp. 124.193.891,00 dibandingkan dengan RAB-nya sebesar Rp. 1.454.050.000 ,00 tercapai sebesar 87%.
Pertumbuhan KSU Sejati Mulia (total aktiva/total pasiva)
Total aktiva/pasiva per 31 Desember 2013 Rp 12.416.849.353,00 posisi per 31 Desember 2014 adalah Rp 14.510.056.724,00 naik Rp 2.093.207.371,00 atau 17% lebih tinggi daripada tingkat inflasi yang besarnya 6% sehingga ada pertumbuhan riil ± 11% dibandingkan dengan RAB-nya sebesar Rp 14.213.088.000,00 naik sebesar 2%
Likuiditas (Aktiva lancar : Pasiva lancar)                                                                          
 Posisi 31 Desember 2013 adalah 118,06% (Rp 9.637.766.154,00 dibagi dengan Rp 8.163.694.942,00) sedang posisi pada 31 Desember 2014 adalah 127,14% (Rp 11.686.382.771,00 dibagi Rp 9.191.980.054,00).
Struktur Modal (Modal sendiri : Total Pasiva)                                                                                       
Posisi 31 Desember 2013 adalah 34,24% (Rp 4.251.267.366,00 dibagi Rp 12.416.849.353,00). Sedang posisi pada 31 Desember 2014 adalah 36,64% (Rp 5.316.189.625,00 dibagi Rp 14.510.056.724,00) dibandingkan Rencana Anggaran Belanjanya hanya tercapai 96%.
Pemaparan Sisa Hasil Usaha (SHU)
SHU tahun 2014 sebesar Rp 1.267.150.000,00 naik Rp 123.193.000,00 atau sebesar 11% dibanding SHU tahun 2013 sebesar Rp 1.143.956.000,00. Dibandingkan rencananya sebesar Rp 1.454.051.000,00 tercapai 87% dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel Perhitungan SHU                                                                          (dalam ribuan rupiah)
No
Uraian
Realisasi 2014 (Rp)
Rencana 2014 (Rp)
Realisasi 2013 (Rp)
Realisasi 14:Realisasi 13
Realisasi 14:Rencana 14
1
2
3
4
5
6 (3:5)
7 (3:4)
1
Pendapatan
4.231.718
4.342.451
3.759.795
1.13
0.97
2
Biaya-biaya
2.676.830
2.650.269
2.362.852
1.13
1.01
3
SHU sebelum pajak 1-2
1.554.888
1.692.181
1.396.943
1.11
0.92
4
Pajak
287.738
238.131
252.987
1.14
1.21
5
SHU setelah Pajak 3-4
1.267.150
1.454.050
1.143.956
1.11
0.87
Bentuk Organisasi
Berikut ini adalah susunan anggota kepengurusan KSU Sejati Mulia periode 2013-2016 :
Pengurus
Ketua umum                                                   : Drs. Salim Hakim
Sekretaris                                                        : Asir Achmad Choidirun
Bendahara                                                       : Drs. Darmanto, MM
Ket.Bidang Usaha I (Simpan Pinjam & Jasa) : Ir. H.Suprat
Ket.Bidang Usaha II (TOSERBA)                : Ir. H.Soepodo Boediman
Pengawas
Ketua                                                              : W. Budiman BBA, MBA
Sekretaris                                                        :  Hendartono
Anggota                                                          : Suyanto
Penasehat
Ketua                                                              : Ir. H.Achmad Saubari
Sekretaris                                                        : Singgang Haryani
Anggota                                                          : Suhanto, SH

Hirarki Tanggung Jawab
1.      Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi. Dalam hal ini diadakan pemungutan suara. Setiap anggota mempunyai hak suara yang sama yaitu satu, tanpa memandang pada besarnya modal yang ditanam atau jasa yang diberikan.
2.      Pengurus
Tugas pokoknya adalah :
A.    Memimpin, mengelola dan mengembangkan KSU Sejati Mulia berdasarkan prinsip koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota dan masyarakat pada umumnya sesuai dengan per Undang-Undangan dan ketentuan yang berlaku.
B.     Bertanggung jawab dan bertanggung gugat atas semua tindakan keputusan yang dilakukan untuk dan atas nama KSU Sejati Mulia.
C.     Mewakil KSU Sejati Mulia didalam dan diluar pengendalian.
3.      Pengawas
Tugas pokok pengawas adalah :
A.    Memeriksa pelaksanaan koperasi termasuk organisasi manajemen, usaha keuangan, permodalan dll.
B.     Memeriksa dan meneliti ketetapan dan kebenaran catatan organisasi, usaha keuangan untuk dibandingkan dengan kenyataan yang ada.
4.      Dewan Penasehat
Tugas pokok dewan penasehat adalah :
A.    Melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupam koperasi termasuk organisasi usaha dan kebijakan pengurus.
5.      Ketua Umum
Tugas pokok ketua umum adalah :
A.    Menjaga dan mengembangkan keseimbangan dan keserasian kerja diantara anggota pengurus dan pengawas.
B.     Memelihara dan mengembangkan hubungan baik didalam maupun dilingkungan termasuk hubungan dengan instansi terkait.
C.     Mengelola KSU Sejati Mulia sebagai satu kesatuan secara menyeluruh khususnya aspek-aspek strategis yang mempunyai dampak berantai dan jauh kedepan.
6.      Sekretaris
Tugas pokok sekretaris adalah :
A.    Mengelola keterpaduan/keserasian gerak semua unsur KSU Sejati Mulia
B.     Menyediakan dan memelihara prasarana dan sarana kerja berdasarkan kebutuhan dan kemampuan yang ada.
C.     Menjaga keselamatan dan memelihara arsip serta harta/kekayaan KSU Sejati Mulia.
D.    Menyelenggarakan tata usaha KSU Sejati Mulia.
7.      Bendahara
Tugas pokok bendahara adalah :
A.    Menegelola keuangan KSU Sejati Mulia dengan cermat dan tertib guna mendukung tercapainya kegiatan yang efisien dan efektif.
B.     Menjadijkan KSU Sejati Mulia Badan Usaha yang sehat dan handal, mampu memenuhi kewajiban keuangan tepat waktu sesuai dengan yang dijanjikan.
C.     Menjadikan KSU Sejati Mulia tempat yang tepat, aman dan terpercaya untuk menyimpan dan mengelola uang tabungan anggota masyarakat.
8.      Karyawan
Pegawai KSU Sejati Mulia yang bertugas sehari-hari melaksanakan kegiatan di kantor atau toko KSU, digaji atau diberi honorarium sesuai dengan jabatan atau pekerjaan yang diembannya dan lama waktu pengabdiannya pada KSU Sejati Mulia.


Galeri Terkait




Referesensi :
1.      Bahan ekonomi koperasi.pdf.
2.      Buku anggaran dasar atau anggaran rumah tangga KSU Sejati Mulia.
3.      Buku laporan pertanggung jawaban pengurus KSU Sejati Mulia per 31 Des 2014.
4.      Buku laporan pertanggung jawaban pengawas KSU Sejati Mulia per 31 Des 2014.

KELOMPOK 7 :
1.      Radityo Dwi Hutomo                         (28214727)
2.      Rita Agustriana                                   (29214538)
3.      Rizaldi                                                 (29214579)
4.      Rizki Nur Oktavia                               (29214640)
5.      Susan Kesuma Sari                             (2A214538)
6.      Syahrul Muhammad Noor                  (2A214583)


KELAS 2EB10

Tidak ada komentar:

Posting Komentar