KOPERASI SERBA
USAHA (KSU)
SEJATI MULIA
Latar Belakang
timbulnya aliran koperasi
Sistem perekonomian yang dibentuk secara
sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan didaerah
tersebut dengan maksud megurusi kepentingan para anggotanya sehingga
menciptakan keuntungan timbal balik bagi amggota koperasi maupun perusahaan
koperasi tersebut, apabila dilihat dari peran gerakan koperasi KSU Sejati Mulia
dalam sistem perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah aliran koperasi yang
sesuai dengan KSU Sejati Mulai adalah aliran persemakmuran, yaitu
1.
Koperasi sebagai
alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
2.
Koperasi sebagai
wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur
perekonomian masyarakat.
3.
Hubungan
pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership)”.
Pemerintah sangat berperan dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi yang stabil
bagi koperasi.
Sejarah Koperasi
Serba Usaha Sejati Mulia
Koperasi Serba Usaha Sejati Mulia mulai
berdiri pada bulan Juli 1997 di RW 01 Kel Jatipadang. Sebelum berdirinya
koperasi ini, telah berdiri suatu Paguyuban tersebut adalah Usaha simpan pinjam
bagi anggotanya. Kegiatan tersebut mendapat tanggapan positif dari masyarakat
sekitarnya sehingga pada tanggal 8 Januari 1978 disepakati membentuk usaha
bersama dalam wujud Koperasi Simpan Pinjam yang diberi nama KSP “Dana Mulia”
dan kemudian berkembang menjadi KSU “Sejati Mulia” yang disahkan oleh kantor
wilayah Koperasi DKI Jakarta pada tanggal 14 Desember 1978 dengan Badan Hukum
No : 1263/BH/I. Koperasi ini sampai sekarang mempunyai anggota yang aktif 112
orang anggota penuh, jumlah anggota seluruhnya 147 orang.
Berikut merupakan nama-nama dari para
pendiri KSU Sejati Mulia :
1.
R. Soekarno
(Alm)
2.
T. Wahyu Karta
Waisan
3.
H. Wangsd (Alm)
4.
H. Muhammad
Ishak
5.
Sueb Paulana
(Alm)
KSU Sejati Mulia yang berbadan hukum
No.1263/BH/I tertanggal 14 November 1978 telah memperoleh Akta Perubahan
Anggaran Dasar dari Departemen Koperasi dan Pembina Pengusaha Kecil
No.095/PAD/KWK.9I/IV/1996 tanggal 29 April 1996. Atas perubahan anggaran dasar
tersebut maka anggaran rumah tangga KSU Sejati Mulia telah disempurnakan pada
rapat anggota ke-18 tanggal 15 Mei 1997. Agar dapat lebih memahami segala aturan
dalam anggaran rumah tangga tersebut bagi anggota maupun pihak-pihak yang
terakait maka disusun penjelasannya.
Adapun fungsi-fungsi yang ada di
Koperasi Serba Usaha Sejati Mulia :
-
Fungsi Sosial
Misalnya : adanya dana pinjaman yang digunakan bagi
anggota. Didalam peraturan Koperasi Serba Usaha Sejati Mulia pinjaman hanya
diberikan pada anggota yang sudah aktif selama 6 bulan, besarnya pinjaman
disesuaikan dengan kebutuhan anggota dan nilai jaminan jasa pinjaman sebesar
2.5%/bulan dari saldo pinjaman.
-
Fungsi Ekonomi
Misalnya : dengan adanya kegiatan koperasi ini para
anggota Koperasi Serba Usaha Sejati Mulia dapat mengerti dengan jelas fungsi
dari masing-masing anggota. Ada yang berperan sebagai pengurus, pengawas,
penasehat dsb.
-
Fungsi Etika
Para anggota Koperasi Sejati Mulia dapat mengerti
dengan jelas etika apa yang harus diterapakan. Normalnya dalam koperasi
biasanya masing-masing berkaitan dengan norma. Norma yang ada biasanya
kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab dan kerbersamaan.
Pengertian Koperasi
Koperasi yang ditulis dalam Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Koperasi Serba Usaha Sejati Mulia
adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang seorang atau Badan Hukum Koperasi,
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan sesuai dengan
pengertian koperasi menurut Undang-Undang No.25 Tahun 1992.
Tujuan Koperasi
Adapun
tujuan Koperasi ini untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya. Serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur. Hal ini
berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945 serta berdasarkan pasal 3 UU No.25
Tahun 1992 tentang perkoperasian yang ditulis dalam Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga (AD/ART) Koperasi Serba Usaha Sejati Mulia.
Adapun Visi dan Misi KSU Sejati Mulia :
I.
Visi : Menjadi Koperasi yang maju dan mandiri
serta mampu meningkatkan kesejahteraan anggota.
II.
Misi : Meningkatkan kemampuan pengelolaan berbagai
usaha KSU Sejati Mulia dalam upaya perolehan SHU dengan meningkatkan
partisipasi aktif para anggota untuk memajukan KSU Sejati Mulia melalui
pendidikan anggota dalam bidang perkoperasian serta berperan aktif dalam
pembinaan lingkungan dan sosial.
Jenis usaha yang dijalankan oleh KSU
Sejati Mulia di kelompokkan dalam 3 (Tiga) Unit Usaha, yaitu :
1.
Unit Simpan
Pinjam
2.
Unit Toserba
3.
Unit Jasa
Laporan pertanggung jawaban disajikan
dengan membandingkan realisasi kinerja Tahun buku 2014 dengan program kerja
Tahun buku 2014 serta raealisasi tahun Buku 2013.
Sisa Hasil Usaha sesudah pajak
SHU
Tahun Buku 2013 Rp 1.143.956.415,00 dan SHU Tahun Buku 2014 Rp 1.267.150.306,00
naik sebesar Rp. 124.193.891,00 dibandingkan dengan RAB-nya sebesar Rp.
1.454.050.000 ,00 tercapai sebesar 87%.
Pertumbuhan KSU Sejati Mulia (total
aktiva/total pasiva)
Total
aktiva/pasiva per 31 Desember 2013 Rp
12.416.849.353,00 posisi per 31 Desember 2014 adalah Rp 14.510.056.724,00 naik
Rp 2.093.207.371,00 atau 17% lebih tinggi daripada tingkat inflasi yang
besarnya 6% sehingga ada pertumbuhan riil ± 11% dibandingkan dengan RAB-nya
sebesar Rp 14.213.088.000,00 naik sebesar 2%
Likuiditas
(Aktiva lancar : Pasiva lancar)
Posisi 31 Desember 2013 adalah 118,06% (Rp
9.637.766.154,00 dibagi dengan Rp 8.163.694.942,00) sedang posisi pada 31
Desember 2014 adalah 127,14% (Rp 11.686.382.771,00 dibagi Rp 9.191.980.054,00).
Struktur
Modal (Modal sendiri : Total Pasiva)
Posisi
31 Desember 2013 adalah 34,24% (Rp 4.251.267.366,00 dibagi Rp
12.416.849.353,00). Sedang posisi pada 31 Desember 2014 adalah 36,64% (Rp
5.316.189.625,00 dibagi Rp 14.510.056.724,00) dibandingkan Rencana Anggaran
Belanjanya hanya tercapai 96%.
Pemaparan Sisa Hasil Usaha (SHU)
SHU
tahun 2014 sebesar Rp 1.267.150.000,00 naik Rp 123.193.000,00 atau sebesar 11%
dibanding SHU tahun 2013 sebesar Rp 1.143.956.000,00. Dibandingkan rencananya
sebesar Rp 1.454.051.000,00 tercapai 87% dapat dilihat pada tabel berikut:
No
|
Uraian
|
Realisasi
2014 (Rp)
|
Rencana 2014
(Rp)
|
Realisasi
2013 (Rp)
|
Realisasi 14:Realisasi
13
|
Realisasi
14:Rencana 14
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6 (3:5)
|
7 (3:4)
|
1
|
Pendapatan
|
4.231.718
|
4.342.451
|
3.759.795
|
1.13
|
0.97
|
2
|
Biaya-biaya
|
2.676.830
|
2.650.269
|
2.362.852
|
1.13
|
1.01
|
3
|
SHU sebelum
pajak 1-2
|
1.554.888
|
1.692.181
|
1.396.943
|
1.11
|
0.92
|
4
|
Pajak
|
287.738
|
238.131
|
252.987
|
1.14
|
1.21
|
5
|
SHU setelah Pajak 3-4
|
1.267.150
|
1.454.050
|
1.143.956
|
1.11
|
0.87
|
Bentuk
Organisasi
Berikut ini adalah susunan anggota kepengurusan KSU
Sejati Mulia periode 2013-2016 :
Pengurus
Ketua umum :
Drs. Salim Hakim
Sekretaris :
Asir Achmad Choidirun
Bendahara :
Drs. Darmanto, MM
Ket.Bidang Usaha I (Simpan Pinjam & Jasa) : Ir. H.Suprat
Ket.Bidang Usaha II (TOSERBA) : Ir. H.Soepodo Boediman
Pengawas
Ketua :
W. Budiman BBA, MBA
Sekretaris :
Hendartono
Anggota :
Suyanto
Penasehat
Ketua :
Ir. H.Achmad Saubari
Sekretaris :
Singgang Haryani
Anggota :
Suhanto, SH
Hirarki Tanggung
Jawab
1.
Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam
tata kehidupan koperasi. Dalam hal ini diadakan pemungutan suara. Setiap
anggota mempunyai hak suara yang sama yaitu satu, tanpa memandang pada besarnya
modal yang ditanam atau jasa yang diberikan.
2.
Pengurus
Tugas pokoknya adalah :
A.
Memimpin,
mengelola dan mengembangkan KSU Sejati Mulia berdasarkan prinsip koperasi untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota dan masyarakat pada umumnya sesuai
dengan per Undang-Undangan dan ketentuan yang berlaku.
B.
Bertanggung
jawab dan bertanggung gugat atas semua tindakan keputusan yang dilakukan untuk
dan atas nama KSU Sejati Mulia.
C.
Mewakil KSU
Sejati Mulia didalam dan diluar pengendalian.
3.
Pengawas
Tugas pokok pengawas adalah :
A.
Memeriksa
pelaksanaan koperasi termasuk organisasi manajemen, usaha keuangan, permodalan
dll.
B.
Memeriksa dan
meneliti ketetapan dan kebenaran catatan organisasi, usaha keuangan untuk
dibandingkan dengan kenyataan yang ada.
4.
Dewan Penasehat
Tugas pokok dewan penasehat adalah :
A.
Melakukan
pemeriksaan terhadap tata kehidupam koperasi termasuk organisasi usaha dan
kebijakan pengurus.
5.
Ketua Umum
Tugas pokok ketua umum adalah :
A.
Menjaga dan
mengembangkan keseimbangan dan keserasian kerja diantara anggota pengurus dan
pengawas.
B.
Memelihara dan
mengembangkan hubungan baik didalam maupun dilingkungan termasuk hubungan
dengan instansi terkait.
C.
Mengelola KSU
Sejati Mulia sebagai satu kesatuan secara menyeluruh khususnya aspek-aspek
strategis yang mempunyai dampak berantai dan jauh kedepan.
6.
Sekretaris
Tugas pokok sekretaris adalah :
A.
Mengelola
keterpaduan/keserasian gerak semua unsur KSU Sejati Mulia
B.
Menyediakan dan
memelihara prasarana dan sarana kerja berdasarkan kebutuhan dan kemampuan yang
ada.
C.
Menjaga
keselamatan dan memelihara arsip serta harta/kekayaan KSU Sejati Mulia.
D.
Menyelenggarakan
tata usaha KSU Sejati Mulia.
7.
Bendahara
Tugas pokok bendahara adalah :
A.
Menegelola
keuangan KSU Sejati Mulia dengan cermat dan tertib guna mendukung tercapainya
kegiatan yang efisien dan efektif.
B.
Menjadijkan KSU
Sejati Mulia Badan Usaha yang sehat dan handal, mampu memenuhi kewajiban
keuangan tepat waktu sesuai dengan yang dijanjikan.
C.
Menjadikan KSU
Sejati Mulia tempat yang tepat, aman dan terpercaya untuk menyimpan dan
mengelola uang tabungan anggota masyarakat.
8.
Karyawan
Pegawai KSU Sejati Mulia yang bertugas sehari-hari
melaksanakan kegiatan di kantor atau toko KSU, digaji atau diberi honorarium
sesuai dengan jabatan atau pekerjaan yang diembannya dan lama waktu
pengabdiannya pada KSU Sejati Mulia.
Galeri Terkait
Referesensi :
1.
Bahan ekonomi koperasi.pdf.
2.
Buku anggaran dasar atau anggaran rumah tangga KSU
Sejati Mulia.
3.
Buku laporan pertanggung jawaban pengurus KSU Sejati
Mulia per 31 Des 2014.
4.
Buku laporan pertanggung jawaban pengawas KSU Sejati
Mulia per 31 Des 2014.
KELOMPOK 7 :
1.
Radityo Dwi
Hutomo (28214727)
2.
Rita Agustriana (29214538)
3.
Rizaldi (29214579)
4.
Rizki Nur
Oktavia (29214640)
5.
Susan Kesuma
Sari (2A214538)
6.
Syahrul Muhammad
Noor (2A214583)
KELAS 2EB10